Menindaklanjuti surat Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Peng Nomor : B-00063/PHNOM PENH/220307 perihal Imbauan kepada warga Indonesia untuk berhati-hati terhadap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) serta Eksploitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penipuan lowongan kerja bagi warga Indonesia di wilayah Kamboja, bersama ini disampaikan bahwa peran semua pihak dalam mengurangi praktik Human Trafficking sangat di harapkan.
Download Berkas Disini